Dalam rangka menindaklanjuti Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Hulu Sungai Selatan pada tanggal 16, 22, dan 23 Agustus 2022 melakukan Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Hulu Sungai Selatan yaitu Dinas Sosial, Dinas Porapar, dan Dinas Pertanian untuk mengetahui sejauh mana Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini sudah dilaksanakan di beberapa SKPD tersebut, juga sebagai pengingat kembali Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini.