Tugas :

Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
  2. Penyusunan program di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
  3. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
  4. Pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
  5. Evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.