Tugas :
Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
- Penyusunan program di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
- Pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan;
- Evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan pencegahan penyakit serta informasi kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.