Tugas :
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang kegiatan promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
- Penyusunan program dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
- Pengawasan dan pengendalian kebijakan dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
- Evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.