Tugas :

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang kegiatan promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
  2. Penyusunan program dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
  3. Koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
  4. Pengawasan dan pengendalian kebijakan dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan;
  5. Evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional dibidang promosi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan pemberdayaan serta pengawasan usaha produk kesehatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.