Dinas Kesehatan adalah perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan.

Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan prasarana dan sarana kesehatan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Kesehatan;
  2. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan prasarana dan sarana kesehatan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan prasarana dan sarana kesehatan;
  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan prasarana dan sarana kesehatan;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan prasarana dan sarana kesehatan;
  6. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Dinas Kesehatan;
  2. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
  3. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. koordinasi pelaksanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  6. koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan;
  7. koordinasi penyusunan laporan kinerja, prorgam dan kegiatan;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari   :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.