• Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyusunan program di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan terdiri dari :

  1. Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. Seksi Perbaikan Gizi; dan
  3. Seksi Promosi Kesehatan.
  • Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. menghimpun, mengolah dan menganalisa data kegiatan serta informasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan keluarga;
  3. menyiapkan bahan petunjuk teknis yang berkaitan dengan kesehatan ibu, anak dan remaja/reproduksi;
  4. melaksanakan koordinasi  dengan  instansi  terkait  dalam rangka    pemantauan   dan evaluasi,   pengkajian   dan   pengembangan   terhadap pelaksanaan program kesehatan ibu-anak dan kesehatan   reproduksi usia subur;
  5. melaksanakan pembinaan   dan  evaluasi   peningkatan   kesehatan   ibu-anak dan reproduksi  usia  subur;
  6. melakukan pembinaan dan fasilitasi standar pelayanan kebidanan (asuhan persalinan normal) dan standar pelayanan kontrasepsi, penanganan komplikasi maternal dan neonatal, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan asuhan pasca keguguran, puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED);
  7. melakukan pembinaan dan fasilitasi penerapan buku Kesehatan Ibu Anak (KIA), penerapan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), pelatihan/penyegaran kembali Stimulasi Intervensi Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (SIDDTK);
  8. melakukan pembinaan dan pengawasan serta supervisi terhadap dukun kampung dan desa;
  9. melaksanakan pembinaan, evaluasi dan audit maternal dan perinatal kepada Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poskesdes;
  10. melakukan pembinaan dan fasilitasi pelayanan kesehatan reproduksi remaja di puskesmas dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja;
  11. melakukan pembinaan dan fasilitasi pelayanan kesehatan usia lanjut di puskesmas dan kesehatan kelompok usia lanjut;
  12. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan sesuai bidang tugas.
  • Seksi Perbaikan Gizi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbaikan gizi.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Perbaikan Gizi;
  2. menghimpun, mengolah dan menganalisa data kegiatan serta informasi yang berkaitan dengan upaya kesehatan gizi;
  3. menyiapkan bahan petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kesehatan gizi;
  4. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lintas program dalam rangka pemantauan dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan terhadap pelaksanaan program peningkatan gizi masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan dan evaluasi kepada petugas gizi di Rumah sakit, Puskesmas dan jaringannya serta masyarakat;
  6. melakukan pembinaan dan fasilitasi peningkatan gizi masyarakat pada kelompok sasaran (balita, remaja, usia subur, ibu hamil, ibu menyusui dan usia lanjut);
  7. melakukan pembinaan dan fasilitasi dan kerjasama terkait pelayanan gizi di posyandu;
  8. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi kesehatan gizi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan sesuai bidang tugas.
  • Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Promosi Kesehatan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional terkait kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  3. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM);
  4. menyusun rencana operasional kegiatan promosi kesehatan;
  5. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi di bidang kesehatan;
  6. melakukan pembinaan potensi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan serta membangun jaringan kemitraan dengan stakeholder:
  7. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan sesuai bidang tugas.