• Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. penyusunan program operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. pengawasan dan pengendalian kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, dan kesehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan :

  1. Seksi Kesehatan Lingkungan;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
  3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
  • Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans, imunisasi, dan Kesehatan Lingkungan.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Lingkungan;
  2. menghimpun, mengolah data dan informasi mengenai sanitasi total berbasis masyarakat, kesehatan tempat pengolahan makanan, tempat-tempat umum, kualitas air bersih, perumahan, kesehatan kerja dan olahraga;
  3. menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam kegiatan yang berhubungan dengan sanitasi total berbasis masyarakat, kesehatan tempat pengolahan makanan, tempat-tempat umum, air bersih, perumahan, kesehatan kerja dan olahraga;
  4. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi lain dalam kegiatan yang berhubungan dengan sanitasi total berbasis masyarakat, kesehatan tempat pengolahan makanan, tempat-tempat umum, kualitas air bersih, perumahan, kesehatan kerja dan olahraga;
  5. melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas dan masyarakat menyangkut sanitasi total berbasis masyarakat, kesehatan tempat pengolahan makanan, tempat-tempat umum, kualitas air bersih, perumahan, kesehatan kerja dan olahraga;
  6. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Laik Higiene Sanitasi bagi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempat umum;
  7. menyiapkan bahan penilaian dan pemberian sertifikasi bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P);
  8. melaksanakan kegiatan Pelatihan Higiene Sanitasi dan penyuluhan keamanan pangan bagi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempat umum;
  9. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Lingkungan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan sesuai bidang tugas.
  • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  2. menghimpun, mengolah dan menganalisa data dan informasi tentang penyakit, baik menular langsung maupun yang bersumber dari binatang dan faktor-faktor yang mempengaruhinya;
  3. menghimpun, mengolah dan menginventaris masalah pencegahan, pengamatan dan pemberantasan penyakit menular;
  4. menyiapkan bahan petunjuk teknis pencegahan, pengamatan, penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular;
  5. melakukan bimbingan teknis pencegahan, pengamatan serta pemberantasan penyakit menular, penyakit bersumber dari binatang serta penyakit yang tidak menular;
  6. melakukan pencegahan, pengamatan serta pemberantasan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I);
  7. melakukan pemantauan kegiatan pencegahan, pengamatan serta pemberantasan sumber-sumber penyakit dan bibit penyakit serta vektor penyakit sesuai data dan pedoman yang ditetapkan serta kajian surveilans Epidemiologi;
  8. menuyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.
  • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
  2. menghimpun, mengolah data dan informasi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyelenggaraan Imunisasi, pengamatan penyakit tertentu, dan kesehatan jiwa;
  3. menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyelenggaraan imunisasi, pengamatan (surveilans) penyakit tertentu (penyakit menular dan tidak menular), kesehatan jamaah calon haji, dan kesehatan jiwa;
  4. melakukan penyediaan dan pendistribusian logistik program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, program Imunisasi, surveilans penyakit, dan kesehatan jiwa;
  5. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam kegiatan tanggap darurat terhadap terjadinya bencana alam;
  6. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan sesuai dengan bidang tugas.