Tugas :

Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
  2. Penyusunan program operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
  3. Koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
  5. Evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.