Tugas :
Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
- Penyusunan program operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan;
- Evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional di bidang prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta farmasi dan alat kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.