• Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis operasional pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  2. penyusunan program operasional pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  4. pengawasan dan pengendalian kebijakan operasional pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan pelayanan kesehatan primer, tradisional dan pelayanan kesehatan rujukan, Jaminan Kesehatan Nasional termasuk peningkatan mutu, serta pelayanan farmasi, kosmetik dan obat tradisional; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dariĀ  :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
  3. Seksi Farmasi, Kosmetik dan Obat Tradisional.
  • Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di bidang kesehatan primer dan tradisional.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional;
  2. menyusun rencana operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan inventarisasi dan tempat pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
  3. menyiapkan bahan Sistem Tarif dan Jasa Pelayanan Puskesmas;
  4. melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat);
  5. melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Klinik;
  6. menyusun rencana kegiatan dan memfasilitasi pendampingan dalam proses peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan pemerintah;
  7. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dalam proses peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan swasta;
  8. melakukan pembinaan upaya kesehatan masyarakat meliputi kesehatan kerja, kesehatan olah raga, kesehatan tradisional dan komplementer dan pengendalian kesehatan jiwa serta kegiatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  9. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
  10. menyusun rencana, pemantauan, analisa dan evaluasi kegiatan seksi pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
  11. menyusun laporan hasil kegiatan seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisiona; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai bidang tugas.
  • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di bidang kesehatan rujukan dan jaminan kesehatan nasional.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan;
  2. menyusun rencana operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan inventarisasi pelayanan kesehatan rujukan dan Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. menyiapkan bahan dan pelaksanaan kebijakan Sistem Rujukan;
  4. menyiapkan bahan Sistem Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan Rujukan;
  5. melaksanakan pelayanan Penerbitan Surat Klasifikasi Rumah Sakit Kelas C dan D;
  6. melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
  7. menyusun rencana kegiatan dan memfasilitasi pendampingan proses peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan rujukan pemerintah;
  8. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan rujukan swasta;
  9. menyiapkan rencana operasional, bahan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
  10. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka pelayanan kesehatan rujukan dan Jaminan Kesehatan Nasional;
  11. menyusun laporan hasil kegiatan seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai bidang tugas.
  • Seksi Farmasi, Kosmetik dan Obat Tradisional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, kosmetik dan obat tradisional.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Farmasi, Kosmetik dan Obat Tradisional;
  2. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan seksi farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  3. menyusun rencana kegiatan dan anggaran seksi farmasi, kosmetik dan obat tradisional;
  4. melaksanakan pelayanan Surat Rekomendasi Penerbitan/ Pencabutan Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, Optikal dan izin Usaha Mikro Obat Tradisional serta tindak lanjut hasil pengawasan;
  5. melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Apoteker dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian;
  6. melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar dan penunjang;
  7. melaksanakan validasi data sarana dan ketenagaan di sarana kefarmasian;
  8. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi ketersediaan obat termasuk narkotika dan psikotropika dan penggunaan obat rasional di puskesmas; dan
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan peredaran obat, kosmetika dan obat tradisional;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai bidang tugas.