Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Dinas Kesehatan;
  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
  3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Koordinasi pelaksanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  6. Koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan;
  7. Koordinasi penyusunan laporan kinerja, prorgam dan  kegiatan;
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.