Bertempat di Pengadilan Agama Negara pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak, Edukasi Kesiapan Fisik, Mental dan Kesehatan Reproduksi Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Negara Kelas II antara Ketua Pengadilan Agama Negara Kelas II Nofia Mutiasari, S.Ag, MH dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dr. Hj. Siti Zainab.

Tujuan perjanjian Kerjasama ini adalah :

  1. Meningkatkan layanan bagi permohonan dispensasi kawin dalam ketentuan yuridis formal
  2. Upaya memastikan keadaan biologis/Kesehatan reproduksi anak yang ingin menikah di bawah umur
  3. Meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.

Sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  menyebutkan perkawinan hanya diizinkan  apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Data Susenas BPS Tahun 2020 proporsi perempuan usia 20-24 tahun menikah < usia 18 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Selatan  sebesar 23,05%, hal ini  menunjukkan perkawinan anak masih cukup tinggi. Diharapkan adanya Perjanjian Kerja Sama ini akan mengurangi pernikahan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdampak menurunnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan balita Stunting.