Kamis,(23/01/2025) Bertempat di Gedung Pramuka Kandangan, Kepala Dinas Kesehatan yang di wakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Hj. Latipah,SST dan Ketua Timker Kesehatan Keluarga Isri Wahyuni Rahma Hani,S.Keb dan Pengelola Program Kesehatan Keluarga membuka secara resmi kegiatan Pertemuan Analisis dan Verifikasi Data MPDN tahun 2025 di Gedung Pramuka Kandangan . Peserta rapat di hadiri oleh Kepala Puskesmas se-kabupaten Hulu Sungai Selatan, 5 Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu RSUD Brigjend H Hasan Basery Kandangan, RSUD Daha Sejahter, RS Ceria Kandangan, RSIA Permata Bunda Kandangan dan RS Sumber Jaya Sehat Kandangan.

Kepala Bidang Kesmas menyampaikan arahan dan kebijakan serta komintmen Fasilitas kesehatan dalam laporan dan penginputan data kematian di aplikasi MPDN. Dalam akun MPDN puskesmas dan rumah sakit sebagai pelapor kematian, terdapat dua mode yaitu Mode Notifikasi dan Mode Pelaporan. Mode Notifikasi berfungsi untuk pemberitahuan kematian dan Mode Pelaporan berfungsi untuk mengisikan kelengkapan informasi seputar kematian maternal dan perinatal. Puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten HSS telah mempunyai akun MPDN,. Namun kondisi berbeda terjadi dalam Mode Pelaporan MPDN dimana terdapat data-data yang masih kurang lengkap dalam pengisian informasi kematian. Mode Pelaporan ini diperlukan untuk mendukung pengkajian kasus kematian maternal dan perinatal berupa kelengkapan informasi seputar kematian yang dituangkan dalam formulir Ringkasan Medik (RM) dan formulir Otopsi Verbal (OV). Berdasarkan data MPDN di Kabupaten HSS, didapatkan bahwa untuk pelaporan pelaporan OV dan RM tidak dilaksanakan oleh puskesmas domisili ibu, maupun rumah sakit tempat terjadinya kematian perinatal.

Kesepakatan yang telah dibuat pada saat pertemuan :

1. PENGISIAN ZERO REPORTING (EVALUASI) PADA APLIKASI MPDN UNTUK SEMUA FASILITAS KESEHATAN DILAKUKAN PALING LAMBAT SETIAP TANGGAL 1-3 DI BULAN BERIKUTNYA.

2. APABILA TERJADI KEMATIAN DI PUSKESMAS, PUSKESMAS MELAPORAN DAN MEINPUT DATA KEMATIAN DI APLIKASI MPDN

3. APABILA TERJADI KEMATIAN DI RUMAH SAKIT, RUMAH SAKIT TERSEBUT YANG MELAPORKAN DAN MEPINPUT DATA KEMATIAN DI APLIKASI MPDN

4. APABILA ADA KEMATIAN IBU DAN BAYI PUSKESMAS WAJIB MENGISI OTOPSI VERBAL (OVM DAN OVP) PADA APLIKASI MPDN.

5. BAGI RUMAH SAKIT WAJIB MENGISI REKAM MEDIS PADA APLIKASI MPDN.

6. BAGI RUMAH SAKIT LINTAS RUJUKAN MAKA WAJIB MENGISI REKAM MEDIS LINTAS RUJUKAN PADA APLIKASI MPDN.

7. BILA ADA KEMATIAN IUFD DAN LAHIR MATI, FASKES WAJIB MENGINPUT KEMATIANNYA DI APLIKASI MPDN.

8. PENGELOLA MPDN WAJIB MEMBUKA APLIKASI MPDN MINIMAL SETIAP 2 HARI SEKALI, UNTUK MEMANTAU NOTIFIKASI KEMATIAN UNTUK DI TINDAKLANJUTI.

9. DATA KEMATIAN YANG DIHIMPUN OLEH KEMENTRIAN KESEHATAN ADALAH BERDASARKAN ALAMAT KTP (BUKAN BERDASARKAN DOMISILI ATAU ALAMAT KEMATIAN).

10. APABILA TERJADI KEMATIAN DAN DATA PADA REKAM MEDIS (OVP & OVM) DI MPDN TIDAK DIISI MAKA KASUS KEMATIAN TIDAK BISA DIKAJI MELALUI APLIKASI MPDN