- Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
- penyusunan program dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
- pengawasan dan pengendalian kebijakan dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
- evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.
Bidang Prasarana danĀ Sarana Kesehatan terdiri dariĀ :
- Seksi Alat-alat Kesehatan; dan
- Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan.
- Seksi Alat Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut :
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Alat Kesehatan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada Puskesmas dan jaringannya dalam ketatalaksanaan alat kesehatan;
- menyusun rencana operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan alat kesehatan;
- mengumpulkan dan mengolah data serta informasi di bidang kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas alat kesehatan;
- melakukan pembinaan dalam ketatalaksanaan alat kesehatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta laporan Seksi Alat Kesehatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada Puskesmas dan jaringannya dalam ketatalaksanaan pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
- menyusun rencana operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta peningkatan sarana kesehatan;
- mengumpulkan dan mengolah data serta informasi di bidang kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
- melakukan pembinaan dalam ketatalaksanaan sarana kesehatan;
- melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan sarana kesehatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta laporan Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.