• Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
  2. penyusunan program dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
  3. koordinasi pelaksanaan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
  4. pengawasan dan pengendalian kebijakan dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan;
  5. evaluasi dan pelaporan kebijakan operasional dibidang penyediaan dan pemeliharaan alat-alat kesehatan serta pemeliharan dan peningkatan prasarana dan sarana kesehatan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Prasarana danĀ  Sarana Kesehatan terdiri dariĀ  :

  1. Seksi Alat-alat Kesehatan; dan
  2. Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan.
  • Seksi Alat Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Alat Kesehatan;
  2. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada Puskesmas dan jaringannya dalam ketatalaksanaan alat kesehatan;
  3. menyusun rencana operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan alat kesehatan;
  4. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi di bidang kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas alat kesehatan;
  5. melakukan pembinaan dalam ketatalaksanaan alat kesehatan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta laporan Seksi Alat Kesehatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
  • Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan.
  • Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
  1. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan;
  2. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada Puskesmas dan jaringannya dalam ketatalaksanaan pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
  3. menyusun rencana operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta peningkatan sarana kesehatan;
  4. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi di bidang kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
  5. melakukan pembinaan dalam ketatalaksanaan sarana kesehatan;
  6. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan sarana kesehatan;
  7. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan sarana kesehatan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan serta laporan Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Sarana Kesehatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.